Berita Viral

Kata ESDM! Tarif Listrik Resmi Naik per 1 Juli 2024? Cek Disini

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kata ESDM! Tarif Listrik Resmi Naik per 1 Juli 2024? Cek Disini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak tarif listrik resmi naik per 1 Juli 2024 atau tidak diungkap langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemerintah dalam hal ini ESDM buka suara terkait kemungkinan adanya kenaikan harga tarif dasar listrik (tariff adjusment) setelah Juni 2024, atau pada kuartal III-2024.

Seperti yang diungkap oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu.

Ia mengatakan, saat ini belum ada kepastian mengenai keputusan pemerintah untuk menaikkan, menurunkan, atau menahan tarif dasar listrik ke depannya.

"Belum bisa dijawab itu, tunggu saja nanti," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 3 Juni 2024.

Update Tarif Listrik Golongan Terbaru Per 3 Juni 2024 di PLN Seluruh Indonesia Lengkap Harga kWh

Ia pun menekankan bahwa tarif dasar listrik dipastikan tidak akan naik hingga Juni 2024.

Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kan sudah ditetapkan sebelumnya tidak ada kenaikan sampai Juni," kata Jisman.

Sebelumnya, dalam sidang kabinet yang dipimpin Jokowi pada 26 Februari 2024 lalu, diputuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga Juni 2024.

Keputusan ini dibarengi dengan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga periode yang sama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seiring dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik maupun BBM, maka pemerintah menggelontorkan anggaran tambahan untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

Tambahan anggaran tersebut dipenuhi dari Sisa Lebih Anggaran (SAL), serta pelebaran defisit APBN 2024 ke 2,3-2,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang mulanya ditetapkan sebesar 2,29 persen terhadap PDB.

"Tadi diputuskan dalam sidang kabinet paripurna, tidak ada kenaikan (tarif) listrik, tidak ada kenaikan (harga) BBM sampai dengan Juni (2024), baik itu subsidi dan non subsidi," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin 26 Februari 2024.

Diketahui, setelah menaikkan tarif listrik non subsidi mulai Juli 2022 atau kuartal III-2022, pemerintah terus menahan tarif listrik hingga Juni 2024 atau kuartal II-2024.

Kini masyarakat tengah menanti keputusan pemerintah untuk penetapan tarif listrik pada kuartal III-2024.

Penyesuaian tarif listrik memang dilakukan setiap tiga bulan untuk pelanggan non subsidi, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Penetapan tarif mempertimbangkan perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Daftar biaya listrik per kWh pada Juni 2024

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan Juni 2024 sebagai berikut:

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Tak hanya bagi pelanggan non subsidi, golongan pelanggan listrik bersubsidi juga tak mengalami perubahan harga tarif listrik.

Adapun daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Mei 2024 sebagai berikut:

- Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh

Resmi Berlaku! Pemerintah Tetapkan Harga BBM, Gas Elpiji dan Tarif Listrik Terbaru Per 1 Juni 2024

- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini