TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi cair Gaji ke-13 ASN meliputi PNS TNI Polri mulai hari ini Senin 3 Juni 2024, diawali dari pensiunan lengkap guru dan dosen.
Para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) serta pensiunan dan peneriman pensiun segeralah cek rekening tabungan di bank.
Berikut aturan tentang pembayaran Gaji ke-13 dan jumlah yang akan diterima PNS masing-masing jabatan dan golongan..
Diberitakan Kompas.com, PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji 13 bagi penerima pensiun dan tunjangan mulai Senin (3/6/2024).
Untuk diketahui, pencairan Gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
• Rincian Potongan Gaji Iuran BP Tapera Tiap Bulan Per 1 Juni 2024, Lengkap Prosedur Pengembalian Dana
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, mengatakan bahwa besaran gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
Dilansir dari laman resmi Taspen, penerima pensiun yang berasal dari unsur aparatur negara sekaligus pejabat negara, Gaji ke-13 mereka hanya dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Sementara untuk pensiunan sekaligus penerima pensiun janda atau duda, Gaji ke-13 mereka dibayarkan keduanya. “Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” ujar Yoka.
Komponen pembayaran Gaji ke-13 PNS 2024
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan Gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.