PPDB Online 2024

Berikut Syarat Pendaftaran PPDB Jenjang SMA dan SMK di Kalbar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut jadwal dan tahapan lengkap PPDB SMA dan SMK Negeri tahun 2024/2025

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berikut persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, khususnya ditingkat SMA tahun ajaran 2024-2025, yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMA/SMK.

Jalur Zonasi, untuk jenjang SMA berikut syaratnya:

Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024

Bagi anak panti asuhan wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.

Berikut Jadwal Tahapan PPDB SMA dan SMK di Kalbar

Bagi anak yang status pada KK merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang diakibatkan oleh orang tua meninggal dan/atau cerai wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai.

Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya

Jalur Afirmasi/Disabilitas syaratnya:

Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), harus sesuai nama antara nama orang tua di KK dengan nama pemilik kartu KIP, KKS-PKH, dan DTKS.

Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024
Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.

Khusus Disabilitas : Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit (khusus disabilitas), KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024 dan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan, syaratnya:

Surat Keputusan Mutasi orang tua dari instansi terkait maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang

Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua

Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keputusan dari Kepala Sekolahnya

Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya

Jalur Prestasi yang terbagi menjadi dua, yakni :

Prestasi Raport, syaratnya
Raport nilai pengetahuan semester 1-5, untuk mata pelajaran : IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport
Surat Keterangan Lulus (SKL)yang ada nilainya

Prestasi Akademik dan Non Akademik, syaratnya
Mempunyai sertifikat/piagam prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional dan internasional, maksimal 3 sertifikat terbaik yang diupload

Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya

Lalu, selanjutnya yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMK :

Jalur untuk jenjang SMK adalah jalur REGULER yang menggunakan nilai raport pengetahuan semester 1-5 dengan mata pelajaran IPA, IPS, Bhs. Inggris, Bhs. Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport

Pada jalur ini diprioritaskan 10% untuk pendaftar yang tinggal dengan domisili maksimal 3 km dari sekolah pilihan pertama

Pada jalur ini diprioritaskan 15% untuk Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu Indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Bagi yang mempunyai sertifikat/piagam prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional dan internasional

Surat Keterangan Tidak Buta Warna bagi yang memilih Kosentrasi Keahlian tertentu. Untuk syarat ini, silahkan hubungi sekolah masing-masing! (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini