Namun, perlu diingat bahwa pip hanya bisa didapatkan sekali dalam setahun.
Jadi, jika tidak dapat, kemungkinan ada masalah pada kriteria atau prosesnya.
Apakah bisa mengajukan data ulang?
Dilansir dari laman resmi kemdikbud para warga sekolah juga perlu mengetahui bahwa pip tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus diusulkan oleh sekolah.
Terakhir, bagi yang masuk dalam Surat Keterangan (SK) nominasi, penting untuk melakukan aktivasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Jika tidak diaktivasi dana akan dikembalikan ke kas negara.
Jadi, itulah beberapa solusi ketika data tidak ditemukan pada Kartu Indonesia Pintar.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk para warga sekolah. (*)