Jawaban : A
34. Laki-laki atau perempuan yang tidak boleh (haram) dinikahi disebut...
A. Mihrom
B. Mahrom
C. Harim
D. Muhrom
E. Mihrob
Jawaban : B
35. Menceraikan istri yang di jatuhkan suami karena menyetujui permintaan istrinya,dengan jalan istri membayar tebusan disebut…
A. Talak
B. Fasah
C. Khulu’
D. Ta’liq
E. Li’an
Jawaban : C
36. Apabila pernikahan telah dilaksanakan dengan sempurna lengkap dengan rukun dan syaratnya tetapi kemudian salah seorang diantara mereka ada yang murtad, hal ini merupakan sebab-sebab terjadinya...
A. Talak bain
B. Khulu’
C. Cerai
D. Talak roj’i
E. Fasakh
Jawaban : E
37. Seorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta awisan Rp. 53.000.000,- ketika meninggal ia masih memiliki hutang sebesar sebesar Rp. 5.000.000,- ia memiliki ahli waris istri,ibu,dan dua anak laki-laki. Berapa bagian yang diterima oleh istri....
A. Rp. 6.000.000,-
B. Rp. 9.000.000,-
C. Rp. 10.000.000,-
D. Rp. 20.000.000,-
E. Rp. 8.000.000,-
Jawaban : A
38. Azam meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan senilai Rp. 20.000.000,- sedangkan ia memiliki ahli waris seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, berapa bagian setiap anak perempuan...
A. Rp. 10.000.000,-
B. Rp. 5.000.000,-
C. Rp. 4.000.000,-
D. Rp.3.000.000,-
E. Rp. 2.500.000,-
Jawaban : B
39. Fatimah meninggal dunia meninggalkan harta sebanyak Rp. 30.000.000,- ahli waris yang ditinggalkan adalah suami, seorang anak laki-laki dan bapak, maka bagian yang diterima suami adalah...
A. Rp. 5.000.000,-
B. Rp. 5.250.000,-
C. Rp. 7.500.000,-
D. Rp. 10.000.000,-
E. Rp. 15.000.000,-
Jawaban : C
40. Ulfa meninggal dunia meninggalkan harta sebanyak Rp. 50.000.000,- tetapi dia mempunyai hutang kepada Toni sebesar Rp. 2.000.000,-, ia meninggalkan ahli waris : Suami, ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, berapakah bagian anak laki-laki...
A. Rp. 5.000.000,-
B. Rp. 8.000.000,-
C. Rp. 9.000.000,-
D. Rp. 10.000.000,-
E. Rp. 12.000.000,-
Jawaban : D