Surat tersebut berisi pengajuan untuk mengaktifkan DTKS yang sebelumnya non-aktif, kalian juga harus membawa berkas pendukung lainnya, setelah itu barulah kalian serahkan ke kantor Desa atau kelurahan.
Untuk mengetahui apakah kalian terdaftar sebagai penerima bansos PIP, silakan kunjungi situs pipkemdikbud.go.id dengan login menggunakan NISN dan NIK.
Demikian informasi mengenai bantuan PIP yang terputus karena status pekerjaan orang tua di KK, semoga bermanfaat. (*)
Informasi Terkini dari Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp