Seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.
Perusahaan menyediakan dua jenis asuransi, yakni:
- Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan
- Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga Sehingga pada dasarnya semua penumpang kendaraan mendapatkan perlindungan dari negara.
• Calo Resmi Pensiun! Aturan Bikin SIM di Samsat Diperketat, Pemohon Wajib Ikut Ujian Lengkap
Apabila mengalami kecelakaan, maka keluarga yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000 sampai Rp 50 juta tergantung kondisi pasca-insiden.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News