Selain itu, hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat ini berlaku intuk semua hewan termasuk Kambing.
1. Matanya tidak buta
2. Telinganya tidak terpotong
3. Tanduknya sempurna
4. Kakinya tidak pincang
5. Ekornya tidak terpotong
6. Tidak berpenyakit
7. Tidak kurus
8. Tidak berkudis
9. Binatang yang dikurbankan tidak sedang hamil atau menyusui (tidak disepakati).
• PENJELASAN Singkat Hukum Membeli Hewan Kurban dengan Uang Pinjaman dan Arisan Saat Idul Adha 1445 H
Bagaimana dengan ketentuan jumlah kurban Kambing?
Mengutip dari laman NU Online, disebutkan bahwa para ulama telah sepakat bahwa satu ekor Kambing hanya diperuntukkan kurban untuk satu orang saja.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 seperti berikut:
“Seekor Kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut”.
Demikian tadi ulasan seputar kurban Kambing tersebut bermanfaat bagi semua Umat Islam yang punya niat berkurban Kambing. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp