4. Pelaksana Harian (Plh)
Plh merupakan singkatan dari Pelaksana Harian, yang dijabat oleh Sekda ketika menjalankan tugas sehari-hari sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini terjadi ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam masa tahanan atau berhalangan sementara waktu.
Dasar hukum terkait Plh diatur dalam Pasal 65 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang No.23 Tahun 2014. Yang berbunyi sebagai berikut:
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Terkait Plt dan Plh juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Apabila posisinya bersifat adminitrasi maka pejabat administrasi yang berhak mengantikan. Seperti ASN, institusi kepolisian, dan tentara yang berbeda dengan Plt Kepala Daerah yang berasal dari Pilkada.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini