TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi segenap Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di tanah air soal pencairan Gaji ke-13 tahun 2024 bagi seluruh PNS TNI Polri hingga pensiunan.
Hal ini disampaikan langsung oleh pihak PT Taspen.
Dimana PT Taspen (Persero) menegaskan sudah siap menyalurkan Gaji ke-13 kepada penerima pensiun PNS TNI hingga Polri lengkap dengan penerima tunjangan tahun 2024.
Pencairan Gaji ke-13 tersebut rencananya akan dilakukan mulai 3 Juni 2024.
Penyaluran Gaji ke-13 belas ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berisi tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
• Resmi Cair! Nominal Gaji ke-13 Terbaru 2024 PNS TNI Polri, Pensiunan Terima Lebih Awal
Seperti yang disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya.
Ia mengatakan pembayaran Gaji ke-13 akan dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta.
“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata dia dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Yoka menjelaskan, besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/dudamaka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya.
Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Ia menambahkan, penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya.
Seperti diketahui, Taspen merupakan perusahaan bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.
Taspen tercatat memiliki beberapa produk dan layanan, diantaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun.
Penerima dan komponen Gaji ke-13 2024
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima Gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2024:
- PNS dan calon PNS (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok.
Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji tambahan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
• Resmi Naik Gaji Polisi Terbaru Per 1 Mei 2024 Mulai Baru Lulus hingga Pangkat dan Golongan Tertinggi
Sementara itu, pegawai non-ASN yang berhak menerima Gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan yang mencakup:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima Gaji ke-13
- Telah ditetapkan menerima Gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News