TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi segenap Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di tanah air soal pencairan Gaji ke-13 tahun 2024 bagi seluruh PNS TNI Polri hingga pensiunan.
Hal ini disampaikan langsung oleh pihak PT Taspen.
Dimana PT Taspen (Persero) menegaskan sudah siap menyalurkan Gaji ke-13 kepada penerima pensiun PNS TNI hingga Polri lengkap dengan penerima tunjangan tahun 2024.
Pencairan Gaji ke-13 tersebut rencananya akan dilakukan mulai 3 Juni 2024.
Penyaluran Gaji ke-13 belas ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berisi tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
• Resmi Cair! Nominal Gaji ke-13 Terbaru 2024 PNS TNI Polri, Pensiunan Terima Lebih Awal
Seperti yang disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya.
Ia mengatakan pembayaran Gaji ke-13 akan dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta.
“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata dia dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Yoka menjelaskan, besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/dudamaka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya.
Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Ia menambahkan, penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya.