TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang oknum Polisi berinisial AR di Kabupaten Kayong Utara dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan pencabulan terhadap asisten rumah tangga dan anak angkatnya sendiri.
Kasus tersebut terkuak beberapa waktu lalu saat sang istri dan orang tua korban membuat laporan ke Polres Kayong Utara terkait perbuatan oknum polisi tersebut.
Ditemui di Pontianak, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara Raju mengatakan terdapat dua korban pada kasus tersebut, pertama P (17) asisten rumah tangga, dan A (11) putri angkat dari AR.
Raju menceritakan bahwa kasus ini bermula saat korban yang berusia 17 tahun berinsial P bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah AR pada april 2024.
Lalu, pada awal Mei 2024, AR telah mulai berani melalukan pelecehan terhadap korban, mulai dari merayu hingga meraba - raba korban.
Baca juga: Polres Kayong Utara Laksanakan Kegiatan Bersama Murid TK dan PAUD untuk Menanamkan Kedisiplinan
Puncaknya pada 6 Mei 2024, puncaknya AR melakukan perbuatan cabul terhadap korban di lantai dua rumahnya.
Pada tanggal 7 Mei 2024, korban meminta berhenti bekerja kepada istri AR.
Kemudian istri AR yang curiga lantas bertanya secara mendalam kepada P, hingga akhirnya P mengungkapkan perbuatan dari sang suami.
Budi Irianto Komisioner KPAD Kayong Utara menambahkan bahwa saat itu istri AR pulang kerumah menemui suaminya, dan saat itu keduanya terlibat cekcok.
"Jadi saat mereka cekcok, yang putri angkat ini lalu bercerita kepada ART yang lain, karena ART yang lain ini memiliki kekurangan dalam pendengaran, sehingga meminta korban menuliskan di handphone, dan dari situlah terkuak pula aksi AR terhadap putri angkatnya," ujar Budi
Setelah itu, istri AR ke Polres Kayong Utara dan melaporkan suaminya atas perbuatan itu, bersamaan orang tua dari ART berinisial P juga membuat laporan.
"Saat ini, untuk korban P ini, beberapa kali kami ke rumahnya, korban masih takut, trauma, takut untuk keluar rumah, selain itu juga keluarga korban ini takut, karena yang dilaporkan merupakan oknum aparat, lalu anak angkat AR ini juga kondisinya seperti masih takut," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengatakan kasus tersebut saat ini sudah ditangani.
Untuk kasus Pidana dari anggota tersebut ditangan Polres Kayong Utara, dan Kode Etik ditangani Bidpropam Polda Kalbar.
"Kasus pidananya ditangani Sat reskrim polres kayong, sedangkan kode etiknya ditangani oleh Propam polda kalbar," Ujarnya senin 20 Mei 2024. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi SaluranĀ WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari IniĀ disini