Berita Viral

Dasar Penetapan Tarif dan Iuran Baru KRIS BPJS Kesehatan 2024 Pengganti Sistem Kelas yang Dihapus

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dasar Penetapan Tarif dan Iuran Baru KRIS BPJS Kesehatan 2024 Pengganti Sistem Kelas yang Dihapus.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut dasar penetapan tarif dan iuran terbaru Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan 2024 pengganti sistem kelas yang dihapus.

Terkait dengan iuaran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran.

"Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Selain mengatur penghapusan kelas, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 juga mengatur tentang sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam Pasal 52 ada 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Alasan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Iuran dan Tarif Lebih Murah?

Merujuk pada salinan lembaran Perpres, berikut 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS:

- pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;

- pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta; pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

- pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

- pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

- gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;

- gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

- pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

- pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

- alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik; perbekalan kesehatan rumah tangga;

- pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

- pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah; pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

- pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Resmi Naik! Sistem KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Sistem Tiga Kelas Lengkap Iuran Terbaru Mei 2024

- pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini