Rentang Waktu 5 Bulan, Polres Mempawah Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkotika

Penulis: Ramadhan
Editor: Faiz Iqbal Maulid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar berhasil mengungkap 26 perkara narkotika sepanjang Januari hingga 8 Mei 2024

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasat Narkoba Polres Mempawah AKP Eldyg Hernowo menyampaikan pihaknya telah berhasil mengungkap 26 perkara narkotika selama rentang lima bulan yakni sejak Januari hingga awal Mei 2024.

"Dari 26 perkara ini, kami berhasil mengamankan 27 tersangka dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dan pil ekstasi," tegas AKP Eldyg Hernowo, Kamis 9 Mei 2024.

Dijelaskan AKP Eldyg, total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari 27 tersangka ialah sebanyak 106,2 gram sabu dan 6 butir ekstasi dengan berat 2,83 gram.

"Dari 27 tersangka yang kita amankan. Ada 1 orang wanita. Yang kita sayangkan, dari jumlah itu, setengahnya merupakan residivis. Ini tentu mesti menjadi perhatian kita dalam upaya memberantas narkoba," tegas AKP Eldyg.

AKP Eldyg menyampaikan, sejauh ini perkara narkotika menyebar hampir merata di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah.

"Kalau yang terbesar adalah di Kecamatan Mempawah Hilir dan Sungai Pinyuh," tegas AKP Eldyg Hernowo.

Satuan Narkoba Polres Mempawah Ungkap Kasus Narkoba Bulan Januari-Mei 2024, Amankan 27 Tersangka

Selain itu, lebih ironis, 60 persen pelaku peredaran narkotika yang diamankan Satres Narkoba Polres Mempawah adalah wajah-wajah lama alias residivis.

"Sementara berdasarkan jenis kelamin, dari 27 tersangka sebanyak 26 orang laki-laki dan 1 perempuan," bebernya.

Atas meningkatnya angka pengungkapan perkara narkotika ini, Satres Narkoba Polres Mempawah sama sekali tidak merasa bangga.

"Justru kami prihatin karena berdasarkan statistik Kabupaten Mempawah sudah masuk kategori darurat narkotika," tegas AKP Eldyg Hernowo.

Pimpin Gaktibplin pada Personel dan ASN Polres Mempawah,IPTU Kartono: Personel harus Ikuti Aturan

Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk terus bahu-membahu memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Semua pemangku kepentingan, mulai dari BNNK, Polres Mempawah, Pemkab Mempawah dan seluruh elemen masyarakat harus bergerak bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika demi masa depan anak bangsa.

"Dan kepada orangtua kami juga berharap untuk berperan aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terseret dalam pusaran narkotika ini," tutup Eldyg.

Berikut jumlah sebaran pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari-Mei 2024, berdasarkan kecamatan di wilayah hukum Polres Mempawah, yakni Mempawah Hilir 8 kasus, Sungai Pinyuh 8 kasus, Sungai Kunyit 5 kasus, Jongkat 4 kasus, dan Mempawah Timur 1 kasus.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkini