Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.
Cara Pembayaran STNK Online Generate Kode Bayar, pilih salah satu bank, dan klik "Lanjut".
Halaman akan menampilkan cara pembayaran, lalu klik "Lanjut" untuk menyelesaikan pembayaran.
Penerbitan e-TBPKP Pilih NRKB, klik "Lanjut", dan pilih e-TBPKP yang ingin dilihat detailnya.
Sementara untuk penerbitan e-Pengesahan Pilih NRKB, klik "Lanjut", dan pilih e-pengesahan yang ingin dilihat detailnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan secara online tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.
Namun, perlu diingat bahwa aplikasi Signal hanya dapat digunakan untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Jika ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, Anda tetap harus datang ke Samsat. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp