Simak! Inilah Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif dan Mengetahui Penyebabnya

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Cara nonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Non Aktif.

Tertanggung Berusia Sama Dengan atau Lebih dari 21 Tahun

Tak sedikit orang tua yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan anaknya.

Sebab, ketika membuat akun BPJS Kesehatan, kepala keluarga dapat sekalian membuatkan untuk keluarganya, terutama anak-anaknya.

Jika Anda sudah membukakan untuk anakmu, itu pilihan yang tepat. Sebab, Anda menyadari bahwa tanggungan kesehatan tidaklah murah, tanpa terkecuali untuk anak.

Namun, perlu diingat bahwa Anda hanya dapat menanggung anak hingga berumur 21 tahun.

Ketika anak sudah beranjak 21 tahun, akun BPJS Kesehatan yang ditanggung Anda akan secara otomatis berubah menjadi nonaktif.

Kabar baiknya, jika anakmu masih menempuh pendidikan, BPJS Kesehatan masih dapat dibayarkan oleh orang tua hingga 25 tahun.

Cara Terima Iuran BPJS Kesehatan, Selanjutnya Cek Syarat Bansos KIS JKN Tahun 2024!

Dianggap Dapat Membayar Iuran

Terkadang status BPJS Kesehatan yang tidak aktif merupakan berita yang mengagetkan, apalagi untuk anggota BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bisa jadi, hal ini terjadi karena secara sistem Anda dianggap dapat membayar iuran.

Artinya, berdasarkan sistem Kementerian Sosial, Anda sudah tidak lagi terdaftar untuk menerika bantuan pemerintah.

Jika hal ini terjadi, Anda dapat melihat status kepesertaan dengan melihat data BPJS Kesehatan secara langsung.

Jika BPJS Kesehatan Anda terblokir, lakukan cara ini untuk menaktifkannya kembali.

Ketahui terlebih dahulu status kepesertaan melalui telfon ke Care Center, via Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Lapor ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen berupa kartu BPJS Kesehatan, Kartu keluarga (KK), dan KTP.

Dinas Sosial kemudian akan mengeluarkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan terdekat sebagai bentuk permohonan aktivitasi kembali status kepesertaan BPJS Kesejatan.

Laporkan ke faskes I setelah proses aktivitas ulang selesai. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkini