Ragam Contoh

Contoh Menagih Hutang dalam Islam dan Adab Menagih Hutang Agar Tidak Rusak Pertemanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang Bantuan Sosial mitigasi pangan

1. Menagih utang segera setelah jatuh tempo sesuai kesepakatan merupakan

Imam Ahmad bin Hanbal, seperti yang dijelaskan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, pernah menyatakan, "Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya."

2. Menagih utang dengan cara yang baik

Dalam sebuah hadits diterangkan, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya." (HR Ibnu Majah).

3. Apabila orang yang berhutang belum mampu membayar, dianjurkan menunggu sampai mampu atau membebaskan utangnya

Diriwayatkan dari Abu Qatadah, ia berkata pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang senang diselamatkan Allah dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya." (HR Muslim).

4. Tidak boleh mengambil keuntungan dari utang

Islam dengan tegas melarang praktik riba, yang mencakup penambahan jumlah uang yang harus dikembalikan oleh peminjam. Prinsip ini juga disampaikan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 278, di mana Allah SWT berfirman:
يَ أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا ٱتَّقُوا ٱللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَو ا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (QS Al-Baqarah: 278).

Cara Menagih Hutang Agar Cepat Dibayar

1. Buat Janjian Bertemu dan Bicarakan Empat Mata
2. Mengingatkan dengan Cara yang Baik
3. Selalu Lihat Situasi Ketika Menagih
4. Terus Terang Jika Membutuhkan Uang Tersebut
5. Pergi Dengannya dan Minta Dia yang Membayar
6. Meminta Bantuan Orang Terdekatnya untuk Menagih
7. Minta untuk Melunasinya dengan Mencicil
8. Tetapkan Tenggat Waktu Dekat
9. Jika Tidak Kunjung Dibayar, Sita Barang Berharga Mereka
10. Tagih dengan Jalur Hukum

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkini