* Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
* Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
* Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
* Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
* Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
* Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah
* konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
* Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. (*)