Public Service

Penerapan KTP Digital 2024 Sudah Dimulai? Begini Cara Membuat dan Manfaatnya!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan Aktivasi IKD di kota Denpasar. Berikut cara dan manfaat penggunaan KTP Digital atau IKD.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia berencana mengganti KTP fisik diubah menjadi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

Jika di lihat dari ahir tahun 2023 sudah tehitung 50 juta e-KTP fisik tecatat terdaftar menjadi KTP digital.

Adapun tujuan dari penerapan Identitas Kependudukan Digital adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Selain itu, keamanan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data juga menjadi maksud tujuan dalam program digitalisasi ini.

Serta nantinya dapat mempermudah dan mempercepat proses pembuatan KTP.

KTP digital ini merupakan salah satu kartu tanda penduduk yang diubah dalam bentuk aplikasi di smartphone yang saat ini menggunakan QR Code.

 KTP digital ini nantinya akan menjadi identitas yang berbentuk digital penduduk Indonesia.

Dilansir dari Kominfo, Pemerintah menargetkan 50 persen masyarakat di Jawa dan Pulau Bali, 30 persen di Sumatra dan Sulawesi, 20 persen di Kalimantan, 40 % di NTB, dan 10 % di pulau-pulau kawasan Indonesia Timur memiliki KTP digital.

Ramai NIK KTP Dinonaktifkan, Begini Cara Mudah Membuka Blokir dan Mengaktifkan Kembali

Manfaat KTP Digital 

Melalui aplikasi ini pemilik e-KTP bisa daftar dan melalukan verifikasi sendiri dari Hp saja.

Tapa harus mendatangi Dukcapil.

Setelah daftar melalui aplikasi untuk mengaktifkan IKD atau KTP Digital yang diperlukan hanya kode verifikasi.

Untuk mendapatkannya bisa meminta ke petugas Dukcapil langsung jika memiliki kontaknya, atau langsung meminta kode verifikasinya ke Dukcapil langsung.

Sehingga sangat menghemat waktu tak perlu antri.

Manfaat bagi masyarakat yang telah melalukan aktivasi IKD atau KTP Digital akan mendapatkan kemudahan berupa mengajukan permohonan dokumen secara langsung.

Halaman
12

Berita Terkini