Anaknya Tak Kunjung Haid, Setelah Diperiksa Positif Hamil, Pelaku Ternyata Oknum Guru di Pontianak

Penulis: Ferryanto
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setubuhi siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga hamil, seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pontianak ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak.

Saat ini, tersangka berinisial EP itu telah di tahan dan kasusnya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan persetubuhan ini terjadi pada Mei 2023 lalu.

Dimana kasus ini terkuak lantaran korban yang berusia 17 tahun tidak kunjung datang bulan.

Lalu, saat ibu korban melakukan pengetesan, ternyata putrinya hamil, berdasarkan keterangan korban sang ibu kemudian membuat laporan polisi ke Polresta Pontianak.

"Karena tidak haid anaknya kemudian melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil. Atas kejadian itu, ibu korban lalu membuat pengaduan ke Polresta Pontianak," ujar Kompol Antonius Trias, Selasa 16 April 2024.

Teriak Warga Kota Pontianak Keluhkan Air Bersih, Bagaimana Respon Pemkot?

Dari serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan saksi-saksi, terkuak tindakan persetubuhan itu terjadi pada Mei 2023 di salah satu hotel di Kota Pontianak.

"Bermula dari korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Lalu mereka bertemu, dan dari keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut terjadi dua kali di salah satu hotel yang ada di Pontianak " tuturnya.

Setelah memiliki dua alat bukti, pada Desember 2023 pengaduan tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi, lalu 22 Desember 2023 terhadap pelaku setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka.

Trias menegaskan, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang juncto pasal 76 D Undang undang nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang undang tomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

Karena tersangka adalah tenaga pendidik, maka terhadap ancaman pidananya ditambah sepertiga sesuai dengan pasal 81 ayat 3. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini