TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui informasi seputar Aplikasi eDABU BPJS Kesehatan lengkap beserta fitur di dalamnya dan cara daftarnya, lengkap dalam artikel ini.
Layanan Elektronik Data Badan Usaha (eDABU) BPJS Kesehatan, merupakan aplikasi yang memudahkan badan usaha atau perusahaan.
Tujuan adanya layanan elektonik ini adalah untuk mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan terutama dalam berbagai urusan.
Mulai dari mengurus administrasi kepesertaan bagi karyawan maupun anggota keluarga karyawannya.
Layanan ini bisa kita akses lewat komputer atau laptop dengan eDABU BPJS Desktop. Juga bisa kita gunakan di smartphone dengan mengunduh eDABU Mobile.
Melalui eDABU, perusahaan bisa mengurus administrasi BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Badan Usaha, kapanpun dan di manapun.
Jadi, pengusaha atau HRD tidak perlu melakukan pendaftaran manual di kantor BPJS Kesehatan.
Termasuk jika ingin mutasi fasilitas kesehatan.
• Informasi Terbaru Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Bukan Penerima Upah Sekaligus Nasabah BCA
Adapun eDABU BPJS Kesehatan pertama kali rilis pada tahun 2015. Selanjutnya, dilakukan pembaharuan aplikasi, sampai versi terbarunya saat ini bernama Edabu 4.2.
Setelah mengetahui tentang fitur yang tersedia, penting untuk kita mengetahui prosedur daftarnya melalui eDABU BPJS Kesehatan.
Tahap awal ini, yang harus Anda lakukan adalah melengkapi data diri. Agar lebih mudah, persiapkan dulu berkas yang diperlukan, seperti e-KTP.
- Selanjutnya, ikuti beberapa langkah berikut ini:
- Kunjungi website https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id.
- Pilih opsi “Registrasi” atau “Sign Up” atau bisa login ketika sudah mempunyai akun.
- Kemudian isi username dan password.