TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Agus Rudi Suandi dalam artikel ini.
Agus Rudi Suandi merupakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kayong Utara yang baru.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kayong Utara nomor 800.1.3.3/032/BKPSDM-1/IV/2024 dengan memperhatikan Pertama Surat Komisi Aparatur Sipil Negera Hasil Seleksi Terbuka JPT dan Surat PLT. Kepala Badan Kepegawaian Negara, ketiga Surat Menteri Dalam Negeri terkait Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan JPT.
Sebelum menjadi Kepala Diskumidag, Agus Rudi Suandi diketahui adalah Kabag Umum dan Keuangan Sekreteriat DPRD Kayong Utara.
Selain itu ia juga sempat mengemban sejumlah amanah jabatan lain.
Diantaranya adalah Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Baca juga: Harta Kekayaan Teleus Titus Ali Nyarong, Satu Diantara Kandidat Bupati Landak 2024-2029
Selain itu ia juga sempat menjadi kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kayong Utara.
Jauh sebelum itu, Agus Rudi Suandi sempat menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan.
Sebagai pejabat, Agus Rudi Suandi diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 5 April 2024, Agus Rudi Suandi tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Teranyar adalah 9 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Berdasarkan LHKPN itu, Ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 9,4 Miliar.