Kunci Jawaban

Sandra Dewi Dilaporkan Pasal Pencucian Uang Oleh Kelompok PHPK ke Kejagung RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di apartement Pakubuwono Residence digeledah petugas Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Nama Sandra Dewi kini terancam masuk penjara.

Dirinya dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Diketahui bahwa suami Sandra Dewi terlibat kasus korupsi yang diduga sebesar Rp 271 T.

Selama ini juga terlihat rumah mewah milik Sandra Dewi dengan bergelimang harta.

Sandra Dewi juga diketahui memiliki banyak bisnis diantaranya ialah berlian dan lainnya.

Dikutip dari Grid.id, Sandra Dewi dilaporkan oleh kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK).

Foto Rumah Mewah, Apartemen Sandra Dewi Digeledah dan Harta Benda Disita Kejagung RI

"Kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi, kami selaku advokat semua mendatangi Kejaksaan Agung untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis," kata Perwakilan PHPK, Stein Siahaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2024.

PHPK menyebut bahwa Sandra Dewi seharusnya tahu sumber penghasilan suaminya.

Kelompok advokat tersebut membawa beberapa bukti, termasuk pemberitaan media online.

"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshoot dari berita media online akan lampirkan," ujar Perwakilan Pelapor lainnya, Subdaria Nuka.

Lebih lanjut, PHPK juga menuntut wanita 40 tahun itu atas pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."

Sandra Dewi dilaporkan oleh kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK).

Sandra Dewi Dihentikan Jadi Brand Ambassador Usai Harvey Moeis Ditahan karena Dugaan Korupsi

"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandas perwakilan pihak PHPK.

Diketahui Harvey Moeis terseret dalam dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Harvey Moeis ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada 27 Maret 2024.

Ia diduga telah bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, bekerja sama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkini