TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bingung mobil bensin berkapasitas 1400cc otomatis terblokir saat isi BBM Subsidi Pertalite pakai QR Code MyPertamina di SPBU Seluruh Indonesia?
Pemerintah bakal mengeluarkan aturan pembatasan mobil yang berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang minum Pertalite.
Pemerintah mengganggap pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin itu tidak layak menerima subsidi.
Selama ini, pembelian Pertalite, pemilik kendaraan mesti mendaftarkan, nopol mobilnya.
Mereka yang terdaftar di My Pertamina yang boleh membeli bensin bersubsidi.
• Resmi! Daftar Mobil Boleh Isi BBM Subsidi di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia usai Perpres Disahkan
Adanya wacana pembatasan pembelian Pertalite yang rencananya tahun ini, bagaimana dengan pembelian bensin bersubsidi nantinya?
Corporate.Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Gintings mengatakan sejauh ini pembelian masih menggunakan aplikasi dengan dicatat petugas.
"My Pertamina masih digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi," bilangnya.
Apakah jika wacana pembatasan ini diberlakukan secara otomatis mobil di ataa 1.400 cc.akan berblokir?
Terkait hal ini, Irto menyatakan belum dilakukan.
"Kami masih menunggu revisi Perpres No. 191 tahun 2014," tutupnya.
Pertamina Blokir 232 ribu Mobil di aplikasi MyPertamina
Pertamina memblokir aplikasi MyPertamina milik 232 ribu unit mobil.
Mereka tidak dilayani lagi untuk beli BBM bersubsidi, dalam hal ini Pertalite atau Solar.
Indikasinya, 232 ribu unit mobil tersebut jadi sarana penyalahgunaan BBM subsidi.
"Hingga saat ini Pertamina telah memblokir hampir 232.000 kendaraan se-Indonesia karena ketidakcocokan data antara di My Pertamina dengan di Korlantas Polri maupun di Samsat," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan di Padang, Sumatera Barat.
Salah satu penyalahgunaan yang ditemui adalah penggunaan aplikasi My Pertamina untuk mendapatkan BBM bersubsidi dengan cara memasukkan data yang berbeda.
Riva mengatakan, penerapan sistem kode batang ke konsumen yang membeli BBM di SPBU akan terus dimaksimalkan.
Jika data kendaraan terindikasi tidak cocok, bakal langsung diblokir.
Untuk memperkuat sistem pengawasan menggunakan kode batang, Pertamina juga berkoordinasi dengan Korlantas Polri.
Kendaraan yang tidak terdaftar di kepolisian, maka Pertamina tidak akan mendaftarkannya ke aplikasi My Pertamina.
"Yang kami layani adalah kendaraan yang bayar pajak," ujarnya.
Cara Mendaftar Kendaraan di MyPertamina
1. Persiapan Sebelum Pendaftaran Kendaraan:
Sebelum memulai proses pendaftaran kendaraan di aplikasi MyPertamina, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
– Dokumen Kendaraan
Pastikan Anda memiliki dokumen kendaraan yang valid, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan dokumen lainnya yang mungkin diperlukan.
– Informasi Kendaraan
Anda perlu mengetahui nomor polisi kendaraan dan informasi lain yang diperlukan untuk mengidentifikasi kendaraan Anda.
– Nomor Ponsel dan Email
Pastikan nomor ponsel dan alamat email yang Anda gunakan saat mendaftar di aplikasi MyPertamina adalah yang aktif dan dapat diakses.
2. Unduh Aplikasi MyPertamina:
Jika Anda belum mengunduh aplikasi MyPertamina, lakukan hal ini dari toko aplikasi resmi, seperti Google Play Store (untuk perangkat Android) atau Apple App Store (untuk perangkat iOS).
3. Buka Aplikasi:
Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, buka aplikasi MyPertamina di perangkat Anda dengan mengetuk ikon aplikasi.
4. Masuk ke Akun Anda:
Masuk ke akun MyPertamina Anda dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang sudah Anda daftarkan saat mendaftar.
5. Pilih “Kendaraan” atau “Vehicle”:
Di dalam aplikasi, cari menu atau opsi yang berkaitan dengan kendaraan, biasanya disebut “Kendaraan” atau “Vehicle.” Pilih opsi ini untuk memulai proses pendaftaran kendaraan.
6. Isi Informasi Kendaraan:
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi informasi kendaraan seperti nomor polisi, tipe kendaraan, tahun pembuatan, dan informasi lainnya yang diperlukan. Pastikan untuk mengisi informasi dengan akurat dan sesuai dengan dokumen kendaraan Anda.
7. Unggah Dokumen Kendaraan:
Aplikasi mungkin akan meminta Anda untuk mengunggah foto atau salinan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengunggah dokumen-dokumen ini.
8. Verifikasi Kendaraan (Jika Diperlukan):
Dalam beberapa kasus, Anda mungkin perlu menjalani proses verifikasi kendaraan yang dapat melibatkan verifikasi dokumen atau informasi kendaraan. Ini akan tergantung pada kebijakan MyPertamina.
9. Selesaikan Pendaftaran Kendaraan:
Ikuti instruksi pada layar untuk menyelesaikan proses pendaftaran kendaraan Anda di aplikasi MyPertamina.
10. Konfirmasi Pendaftaran Kendaraan:
Setelah berhasil mendaftarkan kendaraan Anda, Anda akan menerima konfirmasi melalui email atau dalam aplikasi yang memberitahukan bahwa kendaraan Anda telah didaftarkan.
11. Gunakan Fitur Kendaraan:
Setelah pendaftaran selesai, Anda dapat menggunakan fitur-fitur terkait kendaraan di aplikasi MyPertamina, seperti pengecekan histori servis, perawatan yang diperlukan, informasi tentang kendaraan Anda, dan manfaat lainnya.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News