TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu kembali mengungkapkan kasus narkoba wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dan kali ini terungkap di Kecamatan Semitau dan Hulu Gurung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba ini adalah dalam operasi Pekat Kapuas 2024, di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.
"Kali ini kami berhasil mengungkap dua kasus Narkoba, di Kecamatan Semitau dan Hulu Gurung, dengan dua orang tersangka," ujarnya kepada wartawan, Rabu 27 Maret 2024.
Dijelaskan Jamali, pengungkapan Kasus Narkotika tersebut merupakan peran serta dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu.
• Hari ke 8 Operasi Pekat, Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Sambas
"Dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua orang pelaku, di dua tempat. Pelaku pertama beranisial NG dan pelaku kedua yaitu beranisial ZF," ucapnya.
Sedangkan pelaku beranisial NG ditangkap oleh petugas kepolisian, di Kecamatan Semitau, dan pelaku ZF ditangkap wilayah Kecamatan Hulu Gurung.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kemudian barana bukti diamankan seperti, dari tangan NG didapati satu paket Kristal Bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 1,08 gram, satu buah kaca pirex didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, satu buah pipet (sedotan) berwarna hitam, satu lembar tisu berwarna putih (bungkus kaca pirex), satu lembar kantong plastik berwarna hitam, satu buah Handphone.
Terus, dari tangan pelaku ZF didapati satu paket klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, satu buah klip kosong, satu lembar tisu berwarna putih, satu buah plastik bening, buah unit hp merk POCO warna hitam, satu Buah Helm Warna Hitam Merk GM Evolution.
Kedua pelaku tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, dengan dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini