Pada poin keempat, dihilangkannya rambu petunjuk waktu operasional pada rambu larangan masuk di Simpang Yarsi dan Simpang Ya’M Sabran - Panglima Aim dengan mengganti rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang.
Bagi kendaraan dari Jalan Tanjungpura menuju DJK I diwajibkan mengikuti lampu merah.
"Untuk kendaraan roda empat ke atas dari arah Jalan Veteran menuju ke Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Gajah Mada dan Jalan Budi Karya sesuai kondisi lapangan," ujarnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini