Pemkot Pontianak Keluarkan Edaran Jenis Kendaraan yang Boleh Melintasi Jembatan Kapuas I

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi simpang empat Imam Bonjol usai dibukanya duplikasi jembatan kapuas 1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 21 Maret 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan edaran terkait jenis kendaraan yang boleh dan tidak dalam memanfaatkan Jembatan Kapuas I dan Duplikat Jembatan Kapuas I agar arus lalu lintas bisa lancar.

"Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dikeluarkan lah surat edaran kepada para pihak untuk mengetahui kendaraan apa saja yang boleh dan dilarang melintas (JK) 1 dan duplikatnya," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, Jumat 22 Maret 2024 kemarin.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I, diatur dua hal.

Pertama adalah penyesuaian siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

“Dikarenakan tingginya volume kendaraan roda dua, tiga dan empat yang melintas pada pagi dan sore hari untuk mencegah terjadinya antrean di simpang Jalan Tanjung Raya dan akan berdampak pada Simpang Yarsi,” ungkapnya.

Begini Saran DPRD Pontianak soal Kemacetan di Duplikasi Jembatan Kapuas I

Kemudian untuk jenis kendaraan yang dilarang melewati Duplikasi Jembatan Kapuas I adalah kendaraan angkutan barang dan bus, kecuali kendaraan jenis pick up tanpa muatan. 

Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau kepentingan lain berdasarkan kepentingan Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda), tetap dapat melewati DJK I.

“Mari kita taati aturan ini demi kepentingan bersama, kemudahan dan kelancaran untuk sesama warga,” himbaunya.

Pada tahun 2025, Pemerintah Pusat berencana melakukan penataan lalu lintas dengan melebarkan jalan dan menata median jalan. Kemudian jalan penghubung dari DJK I sampai Jembatan Landak.

“Sudah ada kajian untuk menata lalu lintas, sehingga kemacetan akan terurai,” katanya.

Penyebab Macet di Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Padahal Baru Diresmikan

Menurutnya, kehadiran duplikasi Jembatan Kapuas I ini juga akan berdampak positif bagi perekonomian, bukan hanya untuk Kota Pontianak, tetapi juga untuk daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). 

Ani berharap, setelah beroperasinya duplikasi Jembatan Kapuas I ini, kemacetan dapat terurai dan masyarakat Kota Pontianak bisa beraktivitas tanpa gangguan di jalanan.

“Kemacetan akan terurai, tetapi harus diiringi dengan penataan lalu lintas ke depan agar betul-betul keluar total dari kemacetan,” kata dia.

Di sisi lain, berdasarkan data Polda Kalbar jumlah kendaraan di Kota Pontianak hingga akhir 2023 sebanyak 935.551 unit.

Angka tersebut setara dengan 30,21 persen dari total jumlah kendaraan di Kalbar.

Adapun jumlah 935.551 unit kendaraan terdiri sepeda motor 802.437 unit, mobil pribadi sebanyak 88.494 unit, bus 569 unit, mini bus 44.677 unit dan kendaraan khusus 370 unit.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkini