PPPK Kalbar 2024

Sah, Ini Rincian Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kabupaten Landak Tahun 2024

Penulis: Alfon Pardosi
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPSDM Landak Marsianus MSi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak sudah resmi menerima persetujuan formasi penerimaan pegawai baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Marsianus MSi membenarkan hal tersebut.

Dimana sebelumnya telah mengajukan usulan formasi dan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 Kabupaten Landak, kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Setelah melakukan pendataan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berdasarkan kebutuhan, maka jumlah keseluruhan formasi yang dibutuhkan yakni 2.297 untuk CPNS mau pun PPPK.

"Iya, kita sudah terima balasan surat usulan untuk penerimaan CPNS dan PPPK dari Kemenpan RB pekan lalu. Jumlah yang kita ajukan itu disetujui," ujar Marsianus MSi didampinggi Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian Wensislaus Joko SE MM kepada wartawan pada Kamis 21 Maret 2024.

Baca juga: Personel Polsek Ngabang dan Satlantas Polres Landak Patroli Bersama dan Tindak Tegas Perang Sarung

Dijelaskan Marsianus, untuk usulan CPNS sebanyak 401 formasi dan PPPK 1.896 formasi. Pelamar CPNS diberikan kesempatan kepada para pencari kerja, semisal baru lulus kuliah sesuai dengan bidangnya. Artinya penerimaan untuk umum.

Sedangkan penerimaan PPPK, diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap atau honorer yang sudah bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

"CPNS untuk siapa? untuk para peminat pencari kerja, artinya dari umum. misalnya yang baru lulus kuliah. Sedangkan penerimaan PPPK yang non ASN, adalah mereka yang bukan non teknis, terdiri para guru, para tenaga kesehatan," kata Marsianus.

Dengan rincian, untuk CPNS yakni tenaga teknis 271 formasi dan tenaga kesehatan 130 formasi, total 401 formasi. Kemudian PPPK tenaga teknis 420 formasi, guru 1.225 formasi, dan tenaga kesehatan 251 formasi, total 1.896 formasi.

Selanjutnya kata Marsianus, kapan bisa melamar, pihaknya belum terima surat terkait kapan dalam penerimaannya tersebut. "Nanti setelah dikasi tau dari Kemenpan RB, baru Bupati mengeluarkan pengumuman," ungkapnya.

"Tetapi yang jelas, formasi yang saya sebutkan tadi, adalah formasi yang sudah pasti. Kita sudah terima dari Kemenpan RB, itu adalah kebutuhan kita yang memang memenuhi syarat," tegas Marsianus.

Sementara itu Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian Wensislaus Joko SE MM menambahkan, setiap penerimaan pegawai selau berbeda juklak dan juknisnya. "Jadi ikuti saja aturan yang keluar nanti, kita juga masih menunggu," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini