Berita Viral

Jawaban Resmi Grab usai Menaker Wajibkan THR 2024 untuk Driver Ojol dan Kurir

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jawaban Resmi Grab usai Menaker Wajibkan THR 2024 untuk Driver Ojol dan Kurir.

Tentang Tunjangan Hari Raya kepada pekerja konvensional dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

"Dalam semangat kekeluargaan di bulan Ramadhan, Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idul Fitri yang akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran," beber Tirza dikutip dari Harian Kompas.

Soal bentuk insentif kepada para mitra ojol, dia menyebut bisa diberikan dalam beragam bentuk.

Meski demikian, Tirza tak merinci berapa perhitungan nominal insentif, termasuk apakah insentif diberikan dalam bentuk uang tunai atau skema lainnya.

"Pemberian insentif khusus tersebut sesuai imbauan pemerintah bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya atau THR keagamaan dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh aplikator masing-masing,” ujar dia.

Sebagai informasi saja, Surat Edaran Menaker No M/2/HK.04/III/2024 menyebutkan bagaimana besaran THR keagamaan diberikan.

Resmi Cair! THR Pensiunan ASN Masuk Rekening PT Taspen Jumat 22 Maret 2024

Pertama, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Kedua, bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka nilai THR-nya berdasarkan hasil masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini