Berita Viral

Resmi Berubah! Aturan Baru Jokowi Soal THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Terbaru 2024

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resmi Berubah! Aturan Baru Jokowi Soal THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Terbaru 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru Presiden Jokowi terkait pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 yang besarannya resmi naik dari tahun sebelumnya.

Seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS serta pensiunan PNS akan mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.

Tak hanya itu, PNS dan CPNS juga akan mendapatkan Gaji ke-13 yang cairkan menjelang Tahun Ajaran Baru 2024 atau sekitar Juni 2024.

Berikut daftar nominal Gaji ke-13 PNS serta THR PNS Tahun 2024.

Diberitakan Kompas.com, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terbaru terkait tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari salinan beleid, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Surat Edaran Resmi Pembayaran THR Idul Fitri 2024 Akan Diterbitkan, Menaker: Tak Boleh Dicicil

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Beleid terbaru yang diteken Jokowi pada 13 Maret itu menjelaskan, rincian nominal serta anggaran THR dan Gaji ke-13 aparatur negara berasal dari APBN.

Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Untuk CPNS, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberi terdiri dari lima komponen.

Jika anggarannya bersumber dari APBN, lima komponen tersebut adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Jika bersumber dari APBD, komponen THR CPNS 2024 yaitu 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

THR PNS 2024 bakal dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

Jika dibanding dengan beberapa tahun sebelumnya, nominal THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 lebih besar karena dicairkan full 100 persen.

Halaman
1234

Berita Terkini