Berita Viral

Surat Edaran Resmi Pembayaran THR Idul Fitri 2024 Akan Diterbitkan, Menaker: Tak Boleh Dicicil

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Edaran Resmi Pembayaran THR Idul Fitri 2024 Akan Diterbitkan, Menaker: Tak Boleh Dicicil.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Surat Edaran resmi Pembayaran THR Idul Fitri 2024 yang akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Surat Edaran (SE) soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri akan segera diterbitkan.

Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR secara mencicil.

"Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," imbuhnya.

"Pembayaran THR paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri)," tegasnya.

Resmi Turun! THR Lebaran 2024 Berkurang Dipotong Pajak TER PPh 21 Lebih Besar dari Tahun Lalu

Ida menjelaskan, SE soal THR merupakan hal lazim yang diterbitkan pemerintah setiap tahun.

Namun, aturan tersebut harus segera diterbitkan di awal Ramadhan.

Selain itu, untuk mengingatkan agar THR dibayarkan secara tuntas.

"Enggak boleh, enggak boleh (THR dicicil)," tegas Ida.

"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," tambahnya.

Jadwal Pencairan THR 2024

Hal yang biasanya paling ditunggu saat bulan Puasa Ramadhan adalah waktu pencairan tunjangan hari raya atau THR.

Seperti diketahui, THR diberikan atau dibagikan kepada setiap orang yang mempunyai pekerjaan.

Termasuk para ASN hingga karyawan swasta serta perkeja hingga buruh.

Halaman
12

Berita Terkini