1) Mengembangkan dan memperluas usaha usaha
2) Membuka lapangan pekerjaa
3) Memperoleh laba sebesar besarnya
4) Perintis kegiatan kegiatan usaha
5) Pemenuhan hajat hidup orang banyak
Tujuan kegiatan BUMS ditunjukkan oleh nomor…
a. (1), (2), dan (3)
b. (2), (3), dan (4)
c. (3), (4), dan (5)
d. (4), (5), dan (2)
e. (1), (3), dan (5)
11. bagian dari persekutuan komanditer yang berperan sebagai penanaman modal CV namun tidak terlibat dalam pengelolaan CV, adalah....
a. direksi
b. komisaris
c. investor
d. sekutu pasif
e. sekutu aktif
12. berikut yang bukan kelebihan CV adalah....
a. pendiriannya relative mudah
b. mudah memperoleh kredit
c. modal yang dikumpulkan lebih besar
d. mudah mendapatkan modal dengan cara menerbitkan saham baru
e. kemampuan manajemennya lebih besar
13. Tuan Anang membelanjakan uangnya untuk membeli property dan berlian sebagai investasi fungsi uang bagi tuan anang adalah....
a. alat tukar
b. satuan hitung
c. petunjuk harga
d. penyimpan kekayaan
e. pembayaran hutang
14. berikut ini yang termasuk uang kartal adalah....
a. cek
b. bilyet giro
c. deposito
d. ATM
e. uang kertas
15. surat yang berisi perintah tidak bersyarat oleh penerbit kepada bank yang memelihara rekening giro penerbit untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa disebut....
a. bilyet
b. cek
c. bilyet giro
d. giro
e. debit card
16. Berikut jenis transaksi yang tidak tersedia dalam penggunaan kartu debit dan ATM adalah....
a. pembelanjaan
b. penarikan tunai
c. penjualan
d. setoran tunai
e. pembayaran
17. Berikut yang bukan contoh instrument berbasis warkat yang diatur dalam hukum dan sudah diterapkan dalam praktik perbankan Indonesia adalah.....
a. bilyet giro
b. cek
c. kartu kredit
d. nota kredit
e. nota debit
18. Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara terdapat pada pasal……UUD NRI tahun 1945
a. 33 ayat (1)
b. 33 ayat (2)
c. 33 ayat (3)
d. 33 UUD
e. 23 ayat (1)
19. Undang undang yang menjadi dasar pendirian BUMD adalah....
a. UU No. 5 Tahun 1962
b. UU No. 6 Tahun 1964
c. UU No. 7 Tahun 1970
d. UU No. 8 Tahun 1963
e. UU No. 9 Tahun 1991