Satreskrim Polres Mempawah Tangani Enam Perkara KDRT dan Kekerasan terhadap Anak, Ini Tersangkanya

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah saat ini tengah menangani enam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Kekerasan terhadap Anak sepanjang Januari-Februari 2024. Amankan sejumlah tersangka

TRIBUNPONTINAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat saat ini tengah menangani enam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Kekerasan terhadap Anak sepanjang Januari-Februari 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatreskrim Iptu Robin Talib saat jumpa pers di Mapolres Mempawah, Kamis 7 Maret 2024 siang.

Dari enam perkara kekerasan itu, lanjut Robin, Satreskrim Polres Mempawah telah mengamankan enam tersangka.

“Begitu pula dengan korban, juga berjumlah enam orang, dengan rincian empat mengalami KDRT (berstatus istri) dan dua anak di bawah umur mengalami kekerasan anak,” jelasnya lagi.

DPRD Kalbar Nilai Kasus Kekerasan di Ketapang Menambah Deret Panjang KDRT di Kalbar

Atas tindak pidana KDRT dan Kekerasan terhadap anak ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Serta, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Terkait dengan masih maraknya tindak KDRT maupun kekerasan terhadap anak ini, Kasatreskrim Iptu Robin Talib mengharapkan kerjasama masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat yang melihat atau mengalami langsung tindak KDRT atau kekerasan terhadap anak agar segera melapor pihak kepolisian terdekat,” imbuhnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu memahami, waspada, serta berperan aktif dalam upaya menghapus tindakan KDRT maupun kekerasan terhadap anak ini.

Berita Terkini