Polres Mempawah Ungkap 6 Kasus Kekerasan di Awal Tahun 2024, Kasat Reskrim Harap Tidak Terjadi Lagi

Penulis: Ramadhan
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Robin Talib (tengah) ketika memimpin Press Release pengungkapan kasus kekerasan di rumah tangga yang terjadi di awal Tahun 2024, Kamis 7 Maret 2024 siang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Selama dua bulan pertama di awal Tahun 2024, Satreskrim Polres Mempawah mengungkap enam perkara kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga ataupun KDRT.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Robin Talib saat melaksanakan Press Release bersama awak media di Mapolres Mempawah, Kamis 7 Maret 2024 siang.

"Selama dua bulan di awal Tahun 2024 ini Satreskrim Polres Mempawah telah mengungkap enam perkara mengenai perlindungan perempuan dan anak (kasus kekerasan), yakni tiga perkara di bulan Januari dan tiga perkara di bulan Februari.

Iptu Robin Talib menjelaskan dari enam kasus kekerasan fisik yang terjadi tersebut, dialami oleh empat korban dewasa dan dua orang korban anak dibawah umur.

Baca juga: Satreskrim Polres Mempawah Tangani Enam Perkara KDRT dan Kekerasan terhadap Anak, Ini Tersangkanya

"Untuk enam pelakunya ada yang melakukan kekerasan kepada istri, kepada anak, dan ada juga yang melakukan kekerasan kepada orangtuanya. Para pelaku ini rata-rata melakukan kekerasan fisik terhadap para korbannya," jelas Iptu Robin Talib.

Tidak lupa Kasat Reskrim memberikan imbauan agar kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Ditegaskan Iptu Robin Talib, kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak pada umumnya menimpa perempuan atau ibu rumah tangga dan anak-anak.

Sebagai insan manusia yang terlahir sebagai perempuan, sering menjadi pelampiasan amarah dengan berbagai alasan, tak hanya ibu-ibu, anak-anak pun sering menjadi sasaran.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, mengenai sanksi hukum bagi pelaku kekerasan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: Deretan Peraih Suara Tertinggi DPRD Kabupaten Mempawah, Salah Satunya Politisi Demokrat

"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004, KDRT diidentifikasikan sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga," jelas Iptu Robin Talib.

Kasat Reskrim menyebut, mayoritas pelaku kekerasan merupakan orang-orang terdekat. Untuk itu Iptu Robin Talib meminta apabila ada yang menjadi korban atau menemukan kasus kekerasan segera melapor ke pihak kepolisian.

"Kami akan layani sesuai aturan yang berlaku, dan apabila setelah dilaporkan ada itikad antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, maka akan kami proses sesuai Restorative Justice (RJ)," ujar Kasat Reskrim Polres Mempawah. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini