TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segenap ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga pensiunan terkait besaran THR Lebaran Idul Fitri 2024.
Diumumkan Sri Mulyani bahwa pegawai negeri sipil ( PNS ) dan anggota TNI - Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya ( THR ) Lebaran Idul Fitri 2024 secara penuh.
Alias 100 persen dari jumlah yang biasanya.
Instruksi untuk pencairan penuh ini langsung datang dari Presiden Joko Widodo.
Sebagai upaya untuk memberikan dukungan penuh kepada aparatur sipil negara dan anggota TNI-Polri dalam merayakan Lebaran tahun ini.
• Jadwal THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 Resmi Diumumkan Sri Mulyani
Pencairan THR dijadwalkan akan berlangsung H-10 sebelum Idul Fitri, yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 10-11 April 2024.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Pemerintah saat ini sedang dalam proses persiapan pencairan THR, menjamin bahwa pembayaran akan dilakukan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Presiden menetapkan THR 100 persen," kata Sri Mulyani, Selasa 5 Maret 2024.
Jadwal dan Besaran THR 2024
Meski telah dipastikan cair, nominal pasti THR Lebaran 2024 untuk PNS dan TNI-Polri belum diumumkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai besaran THR akan dilakukan pada awal Ramadhan 1445 H.
Detail mengenai komponen THR, apakah akan sama seperti pada masa pandemi Covid-19 yang terdiri dari gaji, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja, masih menunggu penetapan lebih lanjut.
"Besarnya (THR dan gaji ke-13) kita tunggu penetapan Pak Presiden (Joko Widodo), mudah-mudahan di awal Ramadhan sudah kita ketahui bersama," ujar Isa, Kamis 22 Februari 2024.
Bagaimana THR untuk Karyawan Swasta?
Sementara itu, untuk karyawan swasta, pemerintah masih belum mengumumkan secara detail mengenai pencairan THR Lebaran 2024.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyusun surat edaran yang akan mengatur tentang pencairan THR untuk sektor swasta.
Informasi lebih lanjut mengenai THR karyawan swasta diharapkan akan disampaikan dalam waktu dekat, sejalan dengan tradisi tahun-tahun sebelumnya.
"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar, Rabu 6 Maret 2024.
Daftar kenaikan gaji PNS 2024
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
• THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Resmi Naik Ikut Gaji Terbaru? Cek Nominalnya Disini
Gaji PNS golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News