Berita Viral

THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Resmi Naik Ikut Gaji Terbaru? Cek Nominalnya Disini

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Resmi Naik Ikut Gaji Terbaru? Cek Nominalnya Disini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak nominal terbaru THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah.

Menjelang perayaan Idulfitri 2024, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melaporkan persiapan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Tujuan dari laporan ini adalah untuk memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 dapat diberikan kepada PNS sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2024, sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kinerja.

Sejak 26 Januari 2024, gaji PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Kapan THR 2024 Cair? Jadwal THR ASN Resmi Cair H-10, Karyawan Swasta H-7 Lebaran Idul Fitri 1445 H

Apakah THR Lantas Naik?

Namun, terkait dengan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024, masih terdapat ketidakpastian mengenai apakah akan ada penyesuaian atau kenaikan mengikuti kenaikan gaji PNS tersebut.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi, menyampaikan bahwa keputusan mengenai aturan pemberian THR dan gaji ke-13 masih menunggu regulasi dari Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan.

"Sampai saat ini kedua regulasi tersebut belum keluar," jelas Nanang dikutip dari Kompas.com.

Adapun untuk tahun sebelumnya, besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta 50 persen tunjangan kinerja untuk yang bersumber dari APBN.

Sementara dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum, dengan kemungkinan tambahan penghasilan maksimal 50 persen bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang memadai.

Khusus untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin, gaji ke-13 diberikan setengah dari tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.

Pensiunan juga tidak luput dari perhatian, dengan komponen gaji ke-13 yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, serta pensiunan di Indonesia, sekaligus memotivasi mereka untuk terus berkontribusi secara maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

Tabel Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Hilal THR ASN Tahun 2024 Resmi Diumumkan Sri Mulyani, Cek Nominal Terbaru Disini

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini