TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada syarat baru untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun 2024.
Syarat baru untuk membuat SKCK adalah menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Aturan ini akan di uji coba mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Namun, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis 29 Februari 2024.
• 4 Pelayanan Prioritas BPJS Kesehatan Kepada Pesertanya, Catat!
Dilansir dari Kompas.com, Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Aturan tersebut menyebutkan, 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN
Puluhan kementerian dan lembaga tersebut juga diminta memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Proses dalam hal syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak dikenakan biaya," tandas Rizzky.
Daerah uji coba
Uji coba kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK yang dimulai per 1 Maret 2024 ini akan dilakukan di enam wilayah.
Keenam wilayah tersebut yakni:
1. Polda Kepulauan Riau