TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini memuat informasi Libur Nasional untuk tahun 2024.
Satu di antara hari Libur Nasional adalah libur lebaran Idul Fitri.
Sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, hari libur Lebaran Idul Fitri 1445 H jatuh pada 10-11 April 2024.
Sedangkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1445 H ditetapkan selama empat hari mulai 8, 9, 12, hingga 15 April 2024.
Seperti diketahui juga bahwa Kalender 2024 ditetapkan sebanyak 27 hari total Libur Nasional dan Cuti Bersama .
Penetapan ini melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri terbaru tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender 2024.
Berikut informasi selengkapnya.
Namun Selanjutnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H bakal ditentukan lagi lewat sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag).
Tepatnya pada hari Rabu dan Kamis.
“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Dikutip dari Tribunnews.com
• Kalender 2024 Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Memasuki Bulan Maret, Cek Daftar Sisa Libur Nasional1
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tersebut ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Pada kesempatan yang sama, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pada masa Pemilu 2024 yaitu pada 14 Februari 2024, kemungkinan akan ada tambahan dua hari Cuti Bersama.
Selanjutnya Anas menambahkan akan ada rencana penambahan aturan terbaru terkait Cuti Bersama saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berikut Libur Nasional Kalender 2024