TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Live Hasil penghitungan sementara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di web resmi KPU terbaru bisa disimak dalam artikel berikut ini.
Persentase suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) masih berada pada posisi teratas dengan 16,96 persen berdasarkan hitung cepat (quick count) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan Litbang Kompas dengan cakupan data 71,65 persen.
Dilansir dari Litbang Kompas, data itu dirilis pada Kamis (15/2/2024), pukul 12.13 WIB, dari total 2.000 tempat pemungutan suara (TPS) sampel.
Menurut data hitung cepat Litbang Kompas, Partai Golkar sampai saat ini mendapatkan 14,49 persen.
Lalu Partai Gerindra mendapatkan 13,61 persen.
• LIVE Real Count Resmi KPU Hasil Pilpres 2024 Sementara: Cek Selisih Suara Anies, Prabowo dan Ganjar
Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 11,27 persen.
Berikut perolehan sementara 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:
- PKB (11,27 persen)
- Partai Gerindra (13,61 persen)
- PDI-P (16,96 persen)
- Golkar (14,49 persen)
- Partai Nasdem (9,47 persen)
- Partai Buruh (0,63 persen)
- Partai Gelora (0,80 persen)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (8,30 persen)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) (0,10 persen)
- Partai Hanura (0,66 persen)
- Partai Garuda (0,26 persen)
- Partai Amanat Nasional (PAN) (7,10 persen)
- Partai Bulan Bintang (PBB) (0,33 persen)
- Partai Demokrat (7,58 persen)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (2,81 persen)
- Perindo (1,35 persen)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (3,68 persen)
- Partai Ummat (0,50 persen)
• 6 Lembaga Survei dan KPU Rilis Terkini Real Count Pemilu 2024 Prabowo-Gibran Unggul di 35 Provinsi!
Quick count Litbang Kompas dalam Pemilu 2024 menggunakan metodologi stratified random sampling dan memiliki margin of error sebesar 1 persen.
Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.
Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk mengikuti peroleh suara terkini bisa mengakses tautan berikut ini:
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News