TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besok, Rabu 14 Februari 2024 merupakan hari pencoblosan yang sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun pesta demokrasi besok digelar serentak untuk Pilpres dan Pileg.
Sementara hari ini, merupakan hari terakhir masa tenang ditetapkan selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selama Masa Tenang Pemilu 2024 ada beberapa larangan.
Dimana Media massa cetak, daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan rekam jejak peserta pemlilu atau bentuk lain untuk kepentingan kampanye.
• Cara Paling Mudah Cek Lokasi TPS untuk Nyoblos di Pemilu 2024
Kemudian Dalam masa tenang lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei tentang pemilu.
Sedangkan untuk Peserta Pemilu 2024 atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan pada pemilih, berikut adalah larangannya:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Syarat dan Dokumen Wajib Dibawa saat Nyoblos di TPS
1. DPT atau Daftar Pemilih Tetap
- KTP Elektronik