TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tinggal menghitung jam untuk menuju masa pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan dilangsungkan Rabu 14 Februari.
Pemilihan dilangsungkan mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Nah apakah kamu sudah mendapatkan undangan untuk memilih atau mencoblos ke TPS?
Undangan atau form undangan sangat penting sebagai syarat yang harus dibawa saat akan mencoblos ke TPS.
Selain form undangan identitas diri seperti KTP juga harus dibawa saat datang ke TPS.
Form undangan seharusnya sudah diterima H-1 pencoblosan.
Baca juga: Kapolres Melawi Cek Kesiapan Personel PAM TPS dan Mendorong Netralitas Polri
Jika kamu tidak menerima maka segera cek dimana TPS tempat kamu memilih dengan cek DPT online.
Apabila sudah mengetahui lokasi TPS maka kamu bisa konfirmasi pada KPPS atau RT setempat untuk menanyakan form undangan.
Namun jika tidak ada undangan tetap bisa datang dengan membawa KTP.
Kamu bisamengakses website yang telah disediakan KPU yaitu https://cekdptonline.kpu.go.id.
Masukan NIK pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat apakah kamu terdaftar atau tidak.
Jika sudah mengetahui maka kamu bisa menanyakan pada KPPS atau RT/RW setempat terkait form undangan untuk memilih.
Baca juga: Doa Memulai Pekerjaan agar Aktivitas Rutin Sehari-hari Bernilai Berkah dan Ibadah serta Dimudahkan
Alternatif lainnya jika kamu tidak mendapatkan undangan memilih, cek segera https://cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat apakah kamu terdaftar atau tidak.
Jika kamu terdaftar kamu bisa datang ke TPS tempat kamu terdaftar dan membawa KTP.
Melansir dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan pemilih membawa KTP elektronik saat datang ke TPS pada 14 Februari 2024.