TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tabel kenaikan 8 persen Gaji PNS terbaru tahun 2024 berdasarkan golongan hingga jabatan serta pangkat lengkap Tunjangan.
Terbaru, pemerintah resmi menaikkan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga golongan IV sebesar 8 persen.
Beleid kenaikan Gaji PNS sebesara 8 persen diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Naiknya gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024.
Berisi tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
• LENGKAP! Tabel Rincian Gaji PNS, TNI dan Polri Terbaru Mulai Tahun 2024
Tabel Gaji PNS 2024
Berikut ini rincian gaji PNS golongan I hingga golongan IV mulai Januari 2024:
Gaji PNS golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500