TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menetapkan seorang wanita asal Sambas yang terjerat Pidana Narkotika dengan pidana tambah Pencucian Uang.
Dari wanita berinisial KT (39) asal Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Polda Kalbar menyita uang tunai lebih dari dua ratus juta, rupiah, perhiasan, satu sepeda motor, truk dan satu mobil.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz dalam konfrensi pers di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar menyampaikan pengungkapan tindak pidana pencucian uang ini bermula dari penangkapan yang dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas pada Desember 2023 lalu.
Saat itu, tim dari Polres mengamankan UK di rumahnya dengan barang bukti 2 gram sabu.
Dari pemeriksaan, UK mengaku telah mengedarkan Narkoba di wilayahnya sejak 2022 bersama suaminya yang saat ini masih buron.
• Pj Wali Kota Pontianak Sambut Baik Keputusan Pemerintah Pusat Batalkan Kenaikan Pajak Hiburan
"Dari penangkapan itu, setelah di telusuri bahwa yang bersangkutan sudah melakukan jual beli narkoba sejak 2022," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, ia mengatakan polisi mendapatkan fakta bahwa ada terdapat dugaan adanya pencucian uang hasil transaksi narkoba tersebut.
"Dari penelusuran, bukti, rekening, dan sebagainya, sehingga layak yang bersangkutan dikenakan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka UK dijerat dengan pasal 3 dan 4 undang - undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 10 tahun. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini