Pj Wali Kota Pontianak Sambut Baik Keputusan Pemerintah Pusat Batalkan Kenaikan Pajak Hiburan

"Tentu saya atas nama Pemerintah Kota Pontianak menyambut baik, karena kebijakan tersebut akan berdampak baik pada dunia usaha dan masyarakat di Kota

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat yang akan membatalkan ketentuan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Pembatalan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang tengah mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Sebelumnya, keputusan Pemerintah Pusat menaikkan pajak hiburan menjadi 40-75 persen mendapat banyak penolakan dari para pelaku usaha hiburan.

Kalangan pelaku usaha menolak mentah-mentah kenaikan pajak hiburan karena dirasa sangat memberatkan.

Para pelaku usaha merasa situasi bisnis hiburan belum pulih sepenuhnya pasca pandemi.

"Tentu saya atas nama Pemerintah Kota Pontianak menyambut baik, karena kebijakan tersebut akan berdampak baik pada dunia usaha dan masyarakat di Kota Pontianak," ujar Ani Sofian kepada Tribun Pontianak, Kamis 1 Februari 2024.

Kecamatan Pontianak Barat Gelar MTQ XXXII, Pj Wako Harap Lahir Bibit Baru

Lanjutnya, sebagai kota jasa dan perdagangan, Pemerintah Kota Pontianak mengharapkan kebijakan yang dibuat pemerintah sangat menyentuh kepentingan masyarakat.

"Saya berharap dunia usaha tetap jalan, masyarakat yang bekerja tidak diberhentikan, produk-produk yang dihasilkan dunia usaha, nelayan, petani, perdagangan semua tumbuh, berkembang dan terserap, sehingga perekonomian masyarakat di kota selalu baik, harga tidak mahal, selalu tersedia," harapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak juga telah menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Pajak hiburan 40 persen tersebut berlaku untuk jenis usaha club malam, diskotik, karaoke, spa dan bar.

"Terkait dengan pajak hiburan dari yang ditetapkan di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 Kota Pontianak menetapkan pajak hiburan atas club malam, diskotik, karaoke, spa dan bar sebesar 40 Persen dari range 40-75 persen, sedangkan untuk pajak hiburan lainnya sebesar 10 persen," tandasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved