Adapun cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR sebagai berikut:
* Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
* Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
* Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
* Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
* Pilih SATPAS penerbit
* Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS.
* Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
* Pilih metode pembayaran
Dokumen SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan), Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”.
Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan sampai transaksi perpanjangan SIM selesai.
• Pola Ujian Praktik Pembuatan SIM C Resmi Berubah, Cek Syarat Membuat SIM C Dengan Penggolongan 2024!
Sebagai informasi tambahan berikut ini biaya Perpanjangan SIM tahun 2024.
Berikut rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR:
1. Biaya tes psikologi: Rp 37.500
2. Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih