TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja biasa Bank Kalbar Cabang Sintang.
Empat orang tersangka tersebut antara lain SH, Direktur CV Jasa Aneka Sarana atau pengusaha yang mengajukan kredit modal kerja; DR, kasi kredit tahun 2018; RJ analis kredit 1 2018 dan ALZ analis kredit 2 tahun 2018.
"Berdasarkan gelar perkara bari ini, kami memutuskan untuk melaksnakan penahanan terhadap 4 tersangka selama 20 hari kedepan di lapas kelas II B sintang," kata Kajari Sintang, Aco Rahmadi Jaya, Kamis 25 Januari 2024.
Baca selengkapnya disini
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini