Pemkot Pontianak Larang Jual Minuman Beralkohol ke PNS dan TNI Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Minuman keras

(6) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksaan atau diproses ke sidang tindak pidana ringan.

Kemudian untuk Sanksi Pidana tertera kedalam Pasal 17, yakni sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini