Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Muhammad Isya, Petahana DPRD Provinsi Kalbar Dapil Sambas Dari Partai Demokrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, M Isa .

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Muhammad Isya dalam artikel ini.

Muhammad Isya merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2019-2024 dari Partai Demokrat.

Ia terpilih menjadi satu diantara delapan wakil rakyat dapil Kalbar 3.

Dapil Kalbar 3 sendiri adalah untuk Kabupaten Sambas.

Pada pemilu 2024 ini, Muhammad Isya kembali mencalonkan diri.

Ia terdaftar dari sebagai Caleg Partai Demokrat dari Dapil Kalbar 3 Partai Demokrat.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Abdee Slank? Ternyata Jumlahnya Capai Puluhan Miliar

Sebagai wakil rakyat, Muhammad Isya diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 22 Januari 2024, Muhammad Isya tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar adalah 30 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 1 Miliaran.

Namun karena ada hutang sebesar Rp 490 juta, Harta Kekayaan bersihnya adalah Rp. 585 juta.

Halaman
12

Berita Terkini