TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Subhan Nur dalam artikel ini.
Subhan Nur merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2019-2024 dari Partai NasDem.
Di Partai besutan Surya Paloh itu, Subhan Nur menjabat sebagai Ketua DPD di Sambas.
Untuk periode 2024-2029, Subhan Nur kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi dari Dapil Kalbar 3.
Dapil Kalbar 3 meliputi Kabupaten Sambas.
Total ada delapan kursi yang diperebutkan pada dapil ini.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Prabasa Anantatur Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Mantan Wabup Sambas
Sebagai wakil rakyat, Subhan Nur diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 21 Januari 2024, Subhan Nur tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya.
Terbaru adalah 14 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 1,7 Miliar.
Dalam LHKPN ini, Subhan Nur melaporkan hanya memiliki sebuah tanah dan bangunan di Sambas.