TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membayar puasa Ramadhan merupakan kewajiban.
Qadha Puasa Ramadhan wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.
Dan tidak ada ketentuan lain mengenai tata cara Qadha selain dalam ayat tersebut.
Adapun mengenai wajib tidaknya atau qadha puasa dilakukan secara berurutan, ada dua pendapat.
Pendapat pertama, menyatakan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkannya berurutan maka Qadha harus dilaksanakan secara berurutan pula,
lantaran qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib dilakukan secara sepadan.
• BACAAN Niat Puasa Sunnah Senin 11 Rajab 1445 Hijriah, Amalan Penting Jelang Ramadhan 2024
Pendapat kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan,
lantaran tidak ada satu pun dalil yang menyatakan qadha puasa harus berurutan.
Sementara Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha puasa, wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan.
Selain itu, pendapat ini didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih jelas dan tegas). Sabda Rasulullah SAW:
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
Artinya
"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Dari kedua pendapat tersebut di atas, kami lebih cendong kepada pendapat terakhir, lantaran didukung oleh hadits yang sharih (jelas).
Sementara pendapat pertama hanya berdasarkan logika yang bertentangan dengan nash hadits yang sharih, sebagaimana terse.but di atas.